Menjelang Akhir Tahun Harga Emas Antam Berangsur Naik, Segini Harga Terbarunya 17 Desember 2025

EASTCANYONHOTEL.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan kenaikkan pada hari ini, 17 Desember 2025.

Kenaikan ini menjadi salah satu sinyal positif menjelang penutupan tahun, terutama bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam pada pukul 09.18 WIB, harga emas hari ini mengalami kenaikan sebesar Rp6.000 per gram. Dengan tambahan tersebut, harga emas Antam kini berada di level Rp2.470.000 per gram, melanjutkan tren naik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Tak hanya ukuran satu gram, kenaikan harga juga tercermin pada seluruh pecahan emas batangan. Untuk ukuran terkecil, emas 0,5 gram saat ini dibanderol Rp1.285.000. Sementara itu, emas ukuran 10 gram dipasarkan dengan harga Rp24.195.000. Adapun emas batangan ukuran terbesar, yakni 1 kilogram, dijual dengan harga mencapai Rp2.410.600.000.

Jika ditinjau dari pergerakan harga dalam sepekan terakhir, emas Antam berada di kisaran Rp2.416.000 hingga Rp2.470.000 per gram. Sedangkan dalam rentang satu bulan terakhir, harga emas tercatat bergerak cukup dinamis, yakni antara Rp2.322.000 hingga Rp2.470.000 per gram. Kenaikan ini dinilai dipengaruhi oleh sentimen global serta meningkatnya minat masyarakat terhadap aset aman menjelang akhir tahun.

Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami penyesuaian. Hari ini, harga buyback tercatat naik Rp6.000 menjadi Rp2.330.000 per gram. Harga buyback ini berlaku bagi konsumen yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.

Perlu diketahui, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat proses penjualan berlangsung.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga berlaku ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam aturan tersebut, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

Adapun daftar harga emas batangan Antam per Rabu, 17 Desember 2025, meliputi emas 2 gram seharga Rp4.880.000, 3 gram Rp7.295.000, 5 gram Rp12.125.000, 25 gram Rp60.362.000, hingga ukuran 500 gram yang dipasarkan di angka Rp1.205.320.000.

Catatan Penting Mengenai Pajak Pembelian

Bagi Anda yang hendak membeli emas batangan Antam, perlu diingat adanya ketentuan pajak saat pembelian. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli akan dikenakan PPh 22 yang besarannya berbeda tergantung kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  1. Bagi yang memiliki NPWP, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen.
  2. Bagi yang tidak memiliki NPWP, dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan ini wajib disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Leave a Comment