EASTCANYONHOTEL.COM – Pergerakan harga buyback emas Antam hari ini kembali mencuri perhatian publik. Setelah sempat mengalami tekanan dalam beberapa hari terakhir, harga jual kembali emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) justru berbalik arah dan menunjukkan tren penguatan. Kondisi ini membuat emas kembali dilirik sebagai aset lindung nilai menjelang akhir tahun.
Berdasarkan pembaruan resmi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam pada Sabtu, 20 Desember 2025, harga buyback emas dipatok di level Rp2.350.000 per gram. Angka tersebut naik Rp8.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya, sekaligus mendekati Rp2,5 juta per gramnya.
Jika dibandingkan dengan posisi kemarin, lonjakan harga buyback hari ini terbilang cukup signifikan. Sebelumnya, harga jual kembali emas Antam masih berada di level Rp2.342.000 per gram setelah mengalami penurunan Rp4.000. Namun, sentimen pasar berubah cepat sehingga mendorong harga kembali menguat.
Tak hanya harian, pergerakan mingguan harga buyback emas Antam juga menunjukkan tren positif. Dalam catatan sepekan terakhir, harga terendah terjadi pada 13 Desember 2025 di angka Rp2.322.000 per gram. Artinya, dalam kurun waktu sekitar tujuh hari, harga buyback telah meningkat sekitar Rp20.000 per gram, dengan posisi tertinggi terjadi pada perdagangan hari ini.
Sementara itu, harga jual emas Antam juga sempat mengalami penyesuaian. Pada perdagangan sebelumnya, harga emas batangan tercatat turun Rp4.000 sehingga dipatok di angka Rp2.483.000 per gram. Fluktuasi ini mencerminkan dinamika pasar emas yang masih cukup aktif menjelang penutupan tahun.
Faktor Penguat Harga Buyback Emas Antam
Ada beberapa faktor yang diduga menjadi pemicu naiknya harga buyback emas Antam hari ini. Salah satunya adalah meningkatnya minat investor terhadap emas fisik sebagai aset aman, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, pergerakan harga emas dunia yang relatif stabil turut memberikan sentimen positif terhadap harga emas domestik.
Faktor lain yang tak kalah penting adalah meningkatnya aktivitas jual beli emas di akhir tahun. Banyak investor memanfaatkan momen ini untuk menyesuaikan portofolio, baik dengan membeli maupun menjual kembali emas yang telah disimpan sebelumnya.
Bagi masyarakat yang berencana menjual kembali emas Antam, penting untuk memahami aturan pajak yang berlaku. Mengacu pada ketentuan resmi Antam, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pajak tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi, sehingga dana yang diterima penjual sudah bersih setelah pemotongan. Oleh karena itu, perhitungan matang sangat disarankan agar hasil penjualan tetap optimal.