Harga Buyback Emas di Pegadaian, Tetap Stabil atau Turun?

EASTCANYONHOTEL.COM – Investasi emas kembali menunjukkan taringnya sebagai aset safe haven paling menjanjikan di awal tahun 2026. Bagi Anda yang telah menyimpan logam mulia sejak beberapa tahun lalu, momen ini mungkin menjadi waktu yang paling dinanti.

Berdasarkan pantauan pasar pada Rabu, 14 Januari 2026, harga emas global kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa, yang secara otomatis mendorong harga buyback emas di Pegadaian ikut melambung tinggi.

Kenaikan ini bukan tanpa alasan. Ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi nilai tukar mata uang membuat permintaan terhadap emas fisik terus meningkat. Bagi investor, memahami pergerakan harga jual kembali (buyback) sangatlah krusial agar bisa memaksimalkan keuntungan atau capital gain.

Rincian Harga Buyback Emas di Pegadaian Hari Ini

Bagi Anda yang berencana mencairkan aset emas di outlet Pegadaian atau Galeri 24 hari ini, berikut adalah estimasi harga beli kembali untuk berbagai jenis brand emas:

1. Emas Antam

Emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) tetap menjadi primadona dengan nilai jual kembali yang paling stabil. Hari ini, harga buyback emas Antam berada di kisaran Rp2.500.000 per gram. Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan periode sebelumnya.

2. Emas UBS

Emas produksi PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) menyusul ketat di posisi kedua. Harga buyback untuk emas UBS hari ini dipatok pada kisaran Rp2.480.000 per gram. Selisih yang tipis dengan Antam menjadikan UBS pilihan menarik bagi investor yang mencari likuiditas cepat.

3. Emas Galeri 24

Sebagai anak perusahaan Pegadaian, Galeri 24 juga menawarkan harga yang kompetitif. Berdasarkan data terbaru di outlet resmi, harga buyback emas Galeri 24 mencapai sekitar Rp2.290.000 per gram.

Aturan Pajak Terbaru (PMK No. 51 Tahun 2025)

Penting bagi nasabah untuk mengetahui bahwa nominal yang diterima tidak akan bulat sepenuhnya sesuai harga pasar. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, setiap transaksi jual kembali atau buyback emas kini dikenakan pajak penghasilan PPh 22 sebesar 0,25%.

Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang Anda terima. Meskipun terlihat kecil, pastikan Anda telah memasukkan komponen biaya ini dalam kalkulasi keuntungan Anda agar tidak terjadi kesalahpahaman saat bertransaksi di kasir.

Tips Mendapatkan Harga Buyback Tertinggi

Agar proses penjualan emas Anda di Pegadaian berjalan lancar dan mendapatkan nilai maksimal, perhatikan beberapa tips berikut:

  1. Bawa Sertifikat Asli: Kelengkapan dokumen sangat memengaruhi harga. Emas tanpa sertifikat atau dengan kemasan yang rusak biasanya akan dihargai lebih rendah karena memerlukan proses uji kadar ulang.
  2. Pantau Pergerakan Real-time: Harga emas sangat fluktuatif dan bisa berubah dalam hitungan jam. Disarankan untuk memantau rincian harga terbaru secara berkala melalui aplikasi Pegadaian Digital atau situs resmi Galeri 24 sebelum berangkat ke outlet.
  3. Pilih Outlet Resmi: Melakukan buyback langsung di Pegadaian memberikan keamanan transaksi dan transparansi harga yang lebih baik dibandingkan toko emas biasa.

 

Leave a Comment