Update Harga Buyback Emas di Pegadaian, Naik atau Turun?

EASTCANYONHOTEL.COM – Harga buyback emas di Pegadaian kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya para investor logam mulia.

Berdasarkan pembaruan data terbaru pada Rabu, 14 Januari 2026, nilai beli kembali emas di Pegadaian tercatat mengalami kenaikan.

Kondisi ini sejalan dengan lonjakan harga emas dunia yang berhasil menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah dalam beberapa waktu terakhir.

Kenaikan harga emas global memberikan dampak langsung terhadap nilai buyback di dalam negeri, termasuk di Pegadaian. Situasi ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan yang dimiliki, baik untuk kebutuhan mendesak maupun sebagai strategi realisasi keuntungan.

Rincian Harga Buyback Emas di Pegadaian

Mengacu pada data terbaru, berikut kisaran harga buyback emas di Pegadaian hari ini berdasarkan merek emas yang beredar di pasaran:

  • Harga buyback emas Antam berada di kisaran Rp2.500.000 per gram. Angka ini mencerminkan tingginya minat dan stabilitas emas produksi PT Aneka Tambang (Antam) yang selama ini dikenal memiliki likuiditas tinggi.
  • Harga buyback emas UBS tercatat sekitar Rp2.480.000 per gram. Emas UBS juga cukup diminati masyarakat karena kualitasnya yang konsisten serta mudah diperdagangkan kembali.
  • Harga buyback emas Galeri 24 berada di level Rp2.290.000 per gram, berdasarkan data terbaru dari outlet Galeri 24 yang tersedia di jaringan Pegadaian.

Perbedaan harga buyback ini umumnya dipengaruhi oleh faktor merek, tingkat permintaan, serta biaya produksi dan distribusi masing-masing produsen emas.

Masyarakat yang berencana melakukan transaksi jual emas di Pegadaian perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, setiap transaksi buyback emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari total nilai transaksi.

Pajak tersebut akan langsung dipotong saat proses penjualan, sehingga dana yang diterima nasabah merupakan nilai bersih setelah pengenaan pajak. Oleh karena itu, penting bagi penjual emas untuk memperhitungkan potongan ini sebelum melakukan transaksi.

Syarat Penjualan Emas di Pegadaian

Agar mendapatkan harga buyback emas di Pegadaian secara optimal, nasabah diwajibkan membawa sertifikat emas asli yang sesuai dengan produk yang dijual. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti keaslian dan mempermudah proses verifikasi oleh pihak Pegadaian.

Tanpa sertifikat resmi, harga buyback yang diberikan berpotensi lebih rendah atau bahkan transaksi dapat ditolak, tergantung pada kebijakan outlet setempat.

Perlu diingat, harga emas bersifat fluktuatif dan dapat berubah kapan saja mengikuti dinamika pasar global. Oleh sebab itu, masyarakat disarankan untuk selalu memantau pembaruan harga secara berkala melalui kanal resmi Pegadaian atau Galeri 24 sebelum melakukan transaksi jual beli.

Leave a Comment