Harga Buyback Ikut Menguat, Berikut Harga Emas Antam 20 Februari 2026

EASTCANYONHOTEL.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) kembali mengalami penguatan pada perdagangan hari ini, Jumat (20/2/2026).

Berdasarkan pemantauan pagi melalui situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas berada di level Rp 2.916.000 per gram.

Angka tersebut naik Rp 4.000 dibanding posisi sebelumnya yang berada di Rp 2.912.000 per gram.

Kenaikan ini memperpanjang tren positif yang mulai terlihat sejak pembukaan pasar Kamis (19/2/2026), setelah beberapa hari sebelumnya bergerak cukup fluktuatif.

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas ANTAM juga ikut menyesuaikan. Hari ini, harga buyback tercatat Rp 2.694.000 per gram, meningkat Rp 5.000 dari sebelumnya Rp 2.689.000 per gram.

Kenaikan buyback sering dijadikan indikator membaiknya minat pasar. Saat harga beli kembali meningkat, investor memiliki peluang lebih baik untuk melepas emasnya dengan selisih kerugian lebih kecil, bahkan berpotensi memperoleh keuntungan jika sebelumnya membeli di harga lebih rendah.

Penyesuaian harga juga berlaku pada berbagai pecahan berat, tidak hanya ukuran 1 gram. Hal ini wajar karena harga emas mengikuti pergerakan pasar global serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Perlu diketahui, harga emas ANTAM diperbarui secara rutin setiap hari pukul 08.30 WIB. Karena itu masyarakat disarankan selalu mengecek harga terbaru sebelum memutuskan membeli ataupun menjual emas agar mendapatkan nilai transaksi yang lebih optimal.

Update Terbaru Daftar Harga Emas Antam Jumat, 20 Februari 2026:

0,5 gram: Rp 1.508.000
1 gram: Rp 2.916.000
2 gram: Rp 5.772.000
3 gram: Rp 8.633.000
5 gram: Rp 14.355.000
10 gram: Rp 28.655.000
25 gram: Rp 71.512.000
50 gram: Rp 142.945.000
100 gram: Rp 285.812.000
250 gram: Rp 714.265.000
500 gram: Rp 1.428.320.000
1.000 gram: Rp 2.856.600.000

Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Pembelian (PPh 22)

  • 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

Pajak Buyback (Penjualan Kembali)

  • Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:
  • 1,5% bagi pemilik NPWP
  • 3% bagi non-NPWP

Pajak buyback dipotong langsung dari nilai transaksi saat penjualan dilakukan, sehingga dana yang diterima investor merupakan harga bersih setelah pengurangan pajak.

Leave a Comment