EASTCANYONHOTEL.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) kembali menunjukkan penguatan pada perdagangan hari ini, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan pemantauan pagi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas berada di level Rp 2.916.000 per gram.
Nilai tersebut meningkat Rp 4.000 dibandingkan posisi sebelumnya yang berada di angka Rp 2.912.000 per gram.
Kenaikan ini memperpanjang tren positif yang sudah terlihat sejak pembukaan pasar Kamis (19/2/2026), setelah sebelumnya sempat bergerak fluktuatif.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas ANTAM juga ikut mengalami penyesuaian. Hari ini, harga buyback tercatat Rp 2.694.000 per gram, naik Rp 5.000 dari sebelumnya Rp 2.689.000 per gram.
Kenaikan buyback sering dijadikan indikator membaiknya minat pasar. Ketika harga buyback naik, investor memiliki peluang lebih baik untuk menjual kembali emasnya dengan selisih kerugian yang lebih kecil, bahkan berpotensi memperoleh keuntungan jika membeli pada harga yang lebih rendah sebelumnya.
Penyesuaian harga juga berlaku pada berbagai pecahan berat, tidak hanya ukuran 1 gram. Hal ini umum terjadi karena harga emas mengikuti pergerakan global serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Perlu diketahui, harga emas ANTAM diperbarui secara rutin setiap hari pukul 08.30 WIB. Oleh sebab itu, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum memutuskan membeli ataupun menjual emas agar memperoleh nilai transaksi yang optimal.
Daftar Harga Emas Antam Jumat, 20 Februari 2026:
0,5 gram: Rp 1.508.000
1 gram: Rp 2.916.000
2 gram: Rp 5.772.000
3 gram: Rp 8.633.000
5 gram: Rp 14.355.000
10 gram: Rp 28.655.000
25 gram: Rp 71.512.000
50 gram: Rp 142.945.000
100 gram: Rp 285.812.000
250 gram: Rp 714.265.000
500 gram: Rp 1.428.320.000
1.000 gram: Rp 2.856.600.000
Selain harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
0,45% bagi pembeli dengan NPWP
0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:
1,5% bagi pemilik NPWP
3% bagi non-NPWP
Pajak buyback dipotong langsung dari nilai transaksi saat penjualan, sehingga nilai yang diterima investor merupakan harga bersih setelah potongan pajak.
Itulah informasi seputar update emas antam 20 februari 2026, semoga bermanfaat.