EASTCANYONHOTEL.COM – Pada perdagangan Minggu, 1 Maret 2026, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat berada di angka Rp3,085 juta per gram, menunjukkan bahwa pergerakan harga masih tinggi dan stabil dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya.
Ini menjadi informasi penting bagi investor maupun masyarakat umum yang ingin memantau atau bertransaksi emas.
Emas batangan kelas 24 karat ini menjadi salah satu barometer harga emas di pasar domestik, karena dianggap sebagai instrumen investasi jangka panjang yang relatif aman di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut ringkasan harga emas Antam berdasarkan pecahan berat yang dirilis pada 1 Maret 2026:
- 0,5 gram: Rp1.592.500
- 1 gram: Rp3.085.000
- 2 gram: Rp6.110.000
- 3 gram: Rp9.140.000
- 5 gram: Rp15.200.000
- 10 gram: Rp30.345.000
- 25 gram: Rp75.737.000
- 50 gram: Rp151.395.000
- 100 gram: Rp302.712.000
- 250 gram: Rp756.515.000
- 500 gram: Rp1.512.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp3.025.600.000
Harga tersebut merupakan angka harga jual resmi yang dipantau dari Logam Mulia milik Antam dan berlaku pada hari itu. Nilainya bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan kebijakan ekonomi.
Harga Buyback
Selain harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali juga mengalami penyesuaian. Untuk pecahan 1 gram, harga buyback pada hari itu dipatok sekitar Rp2,864 juta per gram — angka yang menunjukkan tren positif dalam harga jual maupun pembelian kembali emas fisik.
Angka Rp3,085 juta per gram menunjukkan bahwa emas masih menjadi pilihan lindung nilai (safe haven) terutama ketika terjadi ketidakpastian ekonomi — baik dari sisi pasar domestik maupun global. Investor sering menggunakan emas untuk mengamankan aset mereka terhadap inflasi atau gejolak nilai tukar.
Pajak Transaksi Antam
Dalam setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas, ada aturan pajak yang perlu dipahami:
Pajak pembelian (NPWP): 0,45%
Pajak pembelian (Non-NPWP): 0,9%
Buyback (NPWP): 1,5%
Buyback (Non-NPWP): 3%
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 dan membuat proses transaksi emas batangan menjadi lebih transparan bagi pembeli dan penjual.
Menilik kondisi pasar hari ini, nilai jual kembali emas atau yang dikenal dengan istilah buyback tetap berada di level Rp2,864 juta. Meskipun harga pokok emas Antam di butik resmi tidak bergeser dari angka Rp3,085 juta, konsumen di outlet Pegadaian justru mendapati kenaikan harga yang cukup terasa hingga menyentuh angka Rp3,332 juta untuk kepingan satu gram.
Fenomena ini menunjukkan adanya variasi margin distribusi antar penyedia emas. Oleh sebab itu, sangat krusial bagi para pemegang aset untuk rutin memantau rincian harga di setiap platform guna menentukan waktu pelepasan atau penambahan aset yang paling menguntungkan.