EASTCANYONHOTEL.COM – Kabar mengejutkan datang dari pasar logam mulia tanah air. Setelah sempat menunjukkan diagram penguatan yang cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir, harga emas Antam logam mulia hari ini, Kamis, 8 Januari 2026, terpantau mengalami penurunan yang cukup tajam.
Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkoreksi sebesar Rp14.000 per gram.Koreksi ini membawa harga emas Antam yang sebelumnya berada di level Rp2.584.000 per gram pada Rabu kemarin, kini merosot ke angka Rp2.570.000 per gram.
Penurunan ini menjadi perhatian bagi para investor emas yang tengah memantau pergerakan pasar di awal tahun 2026.
Rincian Harga Emas Batangan Antam Hari IniBagi Anda yang berencana melakukan transaksi, baik untuk investasi jangka panjang maupun diversifikasi aset, berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan berbagai ukuran gramasi per Kamis, 8 Januari 2026 (belum termasuk pajak):
- 0,5 gram: Rp1.335.000
- 1 gram: Rp2.570.000
- 5 gram: Rp12.625.000
- 10 gram: Rp25.195.000
- 25 gram: Rp62.862.000
- 50 gram: Rp125.645.000
- 100 gram: Rp251.212.000
- 250 gram: Rp627.765.000
- 500 gram: Rp1.255.320.000
- 1.000 gram: Rp2.510.600.000
Penurunan Harga Buyback (Beli Kembali)
Tidak hanya harga jual yang mengalami koreksi, harga buyback emas Antam atau harga yang diterima oleh pemilik emas saat menjual kembali ke Butik Logam Mulia juga mengalami penurunan dengan nilai yang sama.
Hari ini, harga buyback berada di level Rp2.426.000 per gram, turun Rp14.000 dibandingkan hari sebelumnya yang mencapai Rp2.440.000 per gram. Selisih (spread) antara harga jual dan harga beli kembali saat ini tercatat sebesar Rp144.000 per gram. Angka ini perlu diperhatikan oleh investor untuk menghitung potensi keuntungan atau kerugian dalam jangka pendek.
Analisis Penyebab Penurunan
Penurunan harga emas hari ini dipicu oleh dinamika pasar global dan aksi ambil untung (profit taking) oleh para investor internasional setelah emas mencapai rekor tertinggi beberapa waktu lalu. Selain itu, adanya kebijakan rebalancing tahunan pada indeks komoditas global menyebabkan adanya tekanan jual pada aset logam mulia.
Kondisi ekonomi Amerika Serikat dan kebijakan suku bunga The Fed juga tetap menjadi faktor penentu utama. Meskipun harga sedang mengalami koreksi, emas tetap dipandang sebagai aset pelindung nilai (safe haven) yang kuat di tengah fluktuasi geopolitik yang masih berlangsung di awal 2026.
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak. Sementara untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, dikenakan potongan pajak sebesar 1,5% (NPWP) dan 3% (non-NPWP).