EASTCANYONHOTEL.COM – Berdasarkan pembaruan resmi yang dirilis pada pukul 08.30 WIB, pergerakan harga emas hari ini terpantau relatif stabil dengan kecenderungan menguat. Kondisi tersebut mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap emas sebagai aset lindung nilai di tengah situasi ekonomi global yang masih penuh dinamika.
Emas batangan hingga kini tetap menjadi instrumen investasi favorit, terutama bagi investor yang mengutamakan keamanan nilai aset dalam jangka panjang. Fluktuasi nilai tukar rupiah, ketidakpastian pasar keuangan, serta kondisi geopolitik global membuat emas dinilai lebih aman dibandingkan instrumen investasi berisiko tinggi lainnya. Tak heran jika tren harga emas Antam stabil terus menjadi sorotan pelaku pasar.
Untuk pecahan terkecil, emas batangan 0,5 gram dipasarkan dengan harga dasar Rp1.528.000. Setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen, harga yang harus dibayarkan konsumen menjadi Rp1.531.820. Sementara itu, emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.956.000 dan naik menjadi Rp2.963.390 setelah pajak.
Pada ukuran menengah, harga emas 5 gram tercatat sebesar Rp14.555.000 sebelum pajak dan menjadi Rp14.591.388 setelah dikenakan PPh. Sedangkan emas 10 gram dijual dengan harga dasar Rp29.055.000, dengan harga akhir mencapai Rp29.127.638.
Untuk ukuran yang lebih besar, emas batangan 25 gram dipatok Rp72.512.000 sebelum pajak dan naik menjadi Rp72.693.280 setelah pajak. Emas 50 gram dibanderol Rp144.945.000 dan mencapai Rp145.307.363 setelah pajak diterapkan.
Sementara itu, emas Antam 100 gram dijual dengan harga Rp289.812.000 sebelum pajak, dengan nilai akhir Rp290.536.530. Pecahan 250 gram dipasarkan seharga Rp724.265.000 dan meningkat menjadi Rp726.075.663 setelah pajak. Bagi investor bermodal besar, emas 500 gram ditawarkan Rp1.448.320.000 atau Rp1.451.940.800 setelah pajak. Adapun ukuran terbesar, 1.000 gram atau 1 kilogram, dibanderol Rp2.896.600.000 dan naik menjadi Rp2.903.841.500 setelah PPh 0,25 persen.
Stabilnya harga emas Antam saat ini dinilai masih cukup kompetitif, khususnya bagi masyarakat yang ingin mulai menabung emas maupun menambah portofolio investasi. Para analis menyarankan agar pembelian emas dilakukan secara bertahap guna mengurangi risiko akibat fluktuasi harga jangka pendek.
Sebagai informasi, transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.